DPRD Surabaya: Cabut Izin Minimarket yang Buka Kelewat Subuh!

Rabu, 28 April 2021 – 16:10 WIB
DPRD Surabaya: Cabut Izin Minimarket yang Buka Kelewat Subuh! - JPNN.com Jatim
BELANJA MURAH: Masyarakat mendatangi stan Alfamart di Bazar Ramadan yang digelar Dinas Perdagangan Kota Surabaya, di Kantor Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Jumat (26/5). IST/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota mencabut izin minimarket yang sering melanggar aturan jam operasional selama pandemi Covid-19.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i mengatakan banyak minimarket nakal yang buka mulai subuh.

"Tindakan tersebut tentunya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Surabaya," Kata Imam Syafi'i di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4).

Dia mengatakan, dalam Perda 8/2014 disebutkan aturan tentang jam operasional minimarket yang baru diperbolehkan buka pukul 08.00 WIB.

"Untuk hari besar keagamaan dan libur nasional toko bisa buka pukul 09.00 WIB sampai jam 24.00 WIB," ujarnya.

Menurut Imam, sejumlah minimarket di Surabaya dikhawatirkan mematikan pasar tradisional jika dibiarkan melanggar jam operasional.

Imam menjelaskan dasar dari perda tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan masyarakat pergi ke pasar tradisional sebelum berbelanja ke toko swalayan.

"Terlebih lagi, saat ini masa-masa pandemi Covid-19, pasar tradisional sedang kesusahan," ujarnya.

DPRD Surabaya mendesak pemerintah kota mencabut izin minimarket yang sering buka pada waktu subuh.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News