Pengusaha RHU di Surabaya Diminta Pekerjakan Kembali Karyawan yang Dirumahkan

Sabtu, 30 Oktober 2021 – 22:32 WIB
Pengusaha RHU di Surabaya Diminta Pekerjakan Kembali Karyawan yang Dirumahkan - JPNN.com Jatim
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Norma Yunita (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan wisata di Kota Surabaya diminta agar  mempekerjakan kembali karyawannya yang dirumahkan.

Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya Norma Yunita di Surabaya, Jumat (29/10) menjelaskan pembukaan sektor wisata dan RHU karena melandainya kasus Covid-19 harus diikuti dengan dikembalikannya pekerjaan para karyawan yang dirumahkan.

"Nasib mereka yang dirumahkan ini kembali kini sepenuhnya ada di tangan para pengusaha,” katanya.

Norma mengungkapkan mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan karena pandemi akan membantu pemerintah memulihkan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, menjadi kewajiban pengusaha untuk menarik kembali para pekerjanya yang sempat dirumahkan tersebut.

"Ini karena banyak dari pekerja itu saat dirumahkan dengan status yang tidak jelas," terangnya.

Norma menambahkan harusnya ada pernyataan mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan di dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata.

"Seharusnya poin itu harus ada. Supaya para pekerja ini bisa mendapatkan pekerjaan kembali," tandasnya. (antara/mcr17/jpnn)

Pengusaha rumah hiburan umum (RHU) dan wisata di Kota Surabaya diminta agar mempekerjakan kembali karyawannya yang dirumahkan.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News