199 RHU di Surabaya Diizinkan Beroperasi, Para Pengunjung Harap Perhatikan ini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 199 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya mulai diperbolehkan beroperasi.
Kepala Bidang (Kabid) BPB Linmas Kota Surabaya Hendry Simanjuntak mengatakan RHU tersebut sudah diizinkan, tetapi dengan menerapkan prokes ketat.
"RHU sudah boleh dibuka, tetapi ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU," kata Hendry ketika penandatangan pakta integritas pengelola RHU di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jumat (22/10).
Menurut Hendry dalam pakta integritas tersebut, ada beberapa peraturan yang wajib dipatuhi oleh RHU, termasuk jam operasional.
"Untuk RHU yang buka siang seperti spa tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Ada juga beberapa aturan baru seperti pemberlakuan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu bagi pengunjung RHU wajib sudah divaksin, serta pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.
"Data pengunjung yang dicatat itu nanti buat mempermudah Satgas Covid-19 melakukan tracing," imbuhnya.
Terkait jumlah pengunjung yang diperbolehkan adalah maksimal 75 persen dan harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.
Sebanyak 199 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya mulai diperbolehkan beroperasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News