Langgar Prokes, RHU di Surabaya Ditutup 4 Bulan, Legislator Enggak Setuju

Selasa, 26 Oktober 2021 – 16:44 WIB
Langgar Prokes, RHU di Surabaya Ditutup 4 Bulan, Legislator Enggak Setuju - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas Satpol PP menyegel salah satu RHU yang melanggar PPKM di Kota Surabaya. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz tidak menyetujui sanksi penutupan selama empat bulan bagi tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang kedapatan melanggar prokes.

"Saya kurang setuju dengan pemberlakuan sanksi RHU berupa penutupan empat bulan yang diberlakukan Pemkot Surabaya," kata dia, Selasa (26/10).

Menurut dia, para pengusaha RHU tersebut sudah berhenti beroperasi sangat lama imbas pandemi COVID-19 dan pemberlakuan PPKM.

"Semestinya peringatan dahulu satu, dua, tiga, baru penutupan," ujar Mahfudz.

Sebelumnya, ada 199 RHU di Kota Surabaya yang telah menandatangani pakta integritas terkait dengan pembukaan RHU pada Jumat (22/10).

Isi pakta integritas tersebut, di antaranya, pemilik, pengelola, dan penanggung jawab RHU wajib mematuhi jam operasional sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemberian barcode untuk aplikasi PeduliLindungi dan setiap pengunjung wajib sudah tervaksinasi. Pemilik RHU juga diwajibkan mencatat identitas yang tertera di KTP pengunjung.

Untuk kapasitas RHU yang diizinkan maksimal 75 persen serta wajib menjalankan SOP sesuai yang telah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Legislator kurang setuju dengan pemberlakuan sanksi penutupan empat bulan bagi RHU di Surabaya yang kedapatan melanggar prokes.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News