DPRD Surabaya Setuju RHU Dibuka, Tapi yang Tertib Aturan Saja, Kalau yang Bandel..
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terkait pembukaan kembali tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya DPRD setempat sudah setuju. Namun dengan catatan kalau yang diperbolehkan duluan adalah RHU yang selama ini patuh pada kebijakan.
Sekretaris Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya Budi Leksono di Surabaya, Selasa, mengungkapkan kesempatan awal sebaiknya diberikan kepada pengusaha RHU yang patuh terhadap aturan PPKM
"Di masa pandemi ini harus ada reward dan punishment. Untuk RHU yang patuh diberikan penghargaan untuk buka lebih awal. Sedangkan yang bandel diberi sanksi," jelasnya.
Terkait RHU yang bandel, Leksono menyarankan pemkot sebaiknya waktu operasional mereka ditunda dulu.
" Mereka selama ini sudah berani melanggar PPKM level 4 dan 3, mereka tidak taat dengan asesmen protokol kesehatan," terangnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan untuk sekarang RHU di Kota Surabaya belum diizinkan beroperasi.
Baca Juga:
"Hal itu karena Surabaya masih PPKM level 3. Tapi, kami akan tetap mendukung mendukung upaya pemulihan ekonomi, salah satunya RHU dibuka," tandasnya.
Sementara itu, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 status level 3 PPKM di Kota Surabaya diperpanjang lagi hingga 20 September mendatang. (antara/mcr17/jpnn)
Terkait pembukaan kembali tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya DPRD setempat sudah setuju. Namun untuk RHU yang tertib saja, kalau yang bandel..
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News