Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Kebijakan tersebut itu mulai berlaku per 22 Oktober 2021 berdasarkan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat, mengatakan meski anak-anak sudah boleh naik kereta api, tetapi harus tetap mematuhi persyaratan yang berlaku.
“Kendati kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan prokes," ujarnya.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News