Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya

Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT KAI Daop 8 menargetkan pembangunan jalur ganda KA dari Mojokerto ke Sepanjang, Sidoarjo tuntas tahun depan. Foto: ANTARA/Abdul Malik Ibrahim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.

Kebijakan tersebut itu mulai berlaku per 22 Oktober 2021 berdasarkan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Jumat, mengatakan meski anak-anak sudah boleh naik kereta api, tetapi harus tetap mematuhi persyaratan yang berlaku.

“Kendati kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan prokes," ujarnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News