Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya

Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT KAI Daop 8 menargetkan pembangunan jalur ganda KA dari Mojokerto ke Sepanjang, Sidoarjo tuntas tahun depan. Foto: ANTARA/Abdul Malik Ibrahim.
Prokes yang dimaksud, lanjut Joni, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Lalu anak-anak juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," terangnya.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News