Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
Prokes yang dimaksud, lanjut Joni, seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Lalu anak-anak juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga," terangnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:
1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News