Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya

Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT KAI Daop 8 menargetkan pembangunan jalur ganda KA dari Mojokerto ke Sepanjang, Sidoarjo tuntas tahun depan. Foto: ANTARA/Abdul Malik Ibrahim.
"Untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Juga, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus hanya wajib melampirkan surat keterangan dokter," papar Joni.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Penumpang KA lokal maupun jarak jauh diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

"Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak," jelas Joni. (antara/mcr17/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.

Redaktur & Reporter : Febriansyah

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News