Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Aturan Baru KAI Lainnya
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:36 WIB
"Untuk anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Juga, bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus hanya wajib melampirkan surat keterangan dokter," papar Joni.
2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Penumpang KA lokal maupun jarak jauh diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.
"Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak," jelas Joni. (antara/mcr17/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai mengizinkan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api.
Redaktur & Reporter : Febriansyah
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News