Kasus Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara

Selasa, 12 Oktober 2021 – 03:26 WIB
Kasus Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa kepala desa nonaktif di Jember yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (11/10/2021). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Empat kepala desa di Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin (11/10), keempat kades tersebut secara sah terbukti menyalahgunakan narkotika.

Adapun keempat Kades tersebut yakni Kades Wonojati di Kecamatan Jenggawah berinisial MM, Kades Tempurejo di Kecamatan Tempurejo berinisial MA, Kades Tamansari di Kecamatan Wuluhan berinisial ST, dan Kades Glundengan di Kecamatan Wuluhan berinisial HH.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember Yuri Andina Putra dalam persidangan di PN Jember menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat kepala desa di Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News