Kasus Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara
Selasa, 12 Oktober 2021 – 03:26 WIB
"Mereka secara sah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan-1," jelas Yuri.
Tuntutan tersebut dibacakan dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split.
"Untuk terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA, dia akan dituntut dua kali karena terlibat penyalahgunaan narkoba dengan kelompok lain juga," ujarnya.
Sementara untuk terdakwa SG dan HH, penasihat hukumnya, Naniek Sugiarti, akan mengajukan pembelaan.
Empat kepala desa di Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News