Kasus Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara

Selasa, 12 Oktober 2021 – 03:26 WIB
Kasus Narkoba, Empat Kades di Jember Dituntut Satu Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Suasana sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa kepala desa nonaktif di Jember yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (11/10/2021). (ANTARA/Zumrotun Solichah)
"Mereka secara sah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan-1," jelas Yuri.

Tuntutan tersebut dibacakan dua kali karena dua berkasnya terpisah atau di-split.

"Untuk terdakwa Kades nonaktif Tempurejo MA, dia akan dituntut dua kali karena terlibat penyalahgunaan narkoba dengan kelompok lain juga," ujarnya.

Sementara untuk terdakwa SG dan HH, penasihat hukumnya, Naniek Sugiarti, akan mengajukan pembelaan.

Empat kepala desa di Kabupaten Jember yang menjadi terdakwa kasus narkoba dituntut satu tahun penjara.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News