Raperda APBD Jember Lewat 30 September, PDIP: Satu-Satunya di Indonesia
![Raperda APBD Jember Lewat 30 September, PDIP: Satu-Satunya di Indonesia - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/10/10/tangkapan-layar-rapat-paripurna-pandangan-umum-fraksi-atas-p-dgi9.jpg)
jatim.jpnn.com, JEMBER - Sejumlah fraksi di DPRD Jember menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna, Sabtu (9/10).
Jubir Fraksi PDIP Hadi Supaat mengungkapkan pihaknya menyoroti keterlambatan penyampaian nota pengantar P-APBD tahun anggaran 2021.
Keterlambatan itu lantaran rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Jember tahun 2021 baru diserahkan pemkab kepada DPRD setempat pada 27 September 2021.
"Kejadian itu mungkin satu-satunya di Indonesia yang P-APBD terus dibahas melewati tenggat 30 September 2021," kata Hadi dalam rapat paripurna di DPRD Jember.
Dia pun mengingatkan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 179 Ayat (1) yang menyebutkan pengambilan keputusan mengenai raperda tentang P-APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling telat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
"Kami mendorong eksekutif dan pimpinan DPRD Jember untuk berkoordinasi terlebih dahulu soal kelanjutan pembahasan P-APBD kepada gubernur, apakah dapat dilanjutkan atau tidak?" ujar dia.
Meski begitu, Fraksi PDIP memahami betul bahwa P-APBD itu sangat dibutuhkan, terutama menyangkut realokasi (refocusing) anggaran dalam rangka penanganan COVID-19 beserta dampaknya serta pemulihan ekonomi usai pandemi.
Adapun Juru Bicara Fraksi PKS Mashuri menerangkan belanja bansos pemkab mampu menyentuh pihak-pihak di bawah yang terdampak COVID-19, namun tidak terdata pemerintah pusat-daerah sebelumnya.
Fraksi PDIP DPRD Jember menyoroti telatnya pembahasan Raperda P-APBD yang melewati 30 September 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News