29 KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi, Begini Syarat Bagi Penumpang

Jumat, 08 Oktober 2021 – 10:10 WIB
29 KA Jarak Jauh di Daop 8 Surabaya Kembali Beroperasi, Begini Syarat Bagi Penumpang - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DAOP 8 Surabaya mulai menerapkan persyaratan baru bagi penumpang kereta lokal di wilayah kerjanya. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT KAI Daop 8 Surabaya menambah jumlah kereta api (KA) jarak jauh yang akan beroperasi menjadi 29 KA per Oktober 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan transportasi yang nyaman di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pihak KAI Daop 8 Surabaya pada bulan September 2021 sudah mengoperasikan keberangkatan 23 KA jarak jauh ke berbagai wilayah tujuannya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif di Surabaya, Kamis (7/10) menjelaskan penambahan keberangkatan KA tersebut untuk mengakomodasi tingginya tingkat kepercayaan pelanggan kereta api di masa pandemi.

"Penambahan operasional kereta api jarak jauh ini juga sebagai jawaban atas permintaan pelanggan KA yang terus meningkat," ujaranya.

Terkait syarat menggunakan KA jarak jauh, Luqman menyebutkan penumpang harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Adapun syarat tersebut antara lain wajib rapid Antigen yang berlaku 1x24jam/rapid PCR yang berlaku 2x24jam dan wajib menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.

Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Soal penupang anak di bawah 12 tahun, pihak KAI belum mengizinkannya melakukan perjalanan jarak jauh.

PT KAI Daop 8 Surabaya menambah jumlah kereta api (KA) jarak jauh yang akan beroperasi menjadi 29 KA per Oktober 2021.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News