Ardi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta Ajukan Banding, Berikut Alasan Keberatannya

Kamis, 22 April 2021 – 12:00 WIB
Ardi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta Ajukan Banding, Berikut Alasan Keberatannya - JPNN.com Jatim
Terdakwa salah transfer BCA Rp 51 juta Ardi Pratama mengajukan banding atas vonisnya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

“Harapan kami, putusan itu artinya perbuatannya ada tapi pidananya tidak ada. Seharusnya Ardi bebas,” ujar dia.

Menurut dia, transfer salah perkara BCA Rp 51 juta itu juga bisa menjadi yurisprudensi dan menjadi rujukan kasus serupa di masa mendatang.

"Kami ingin perkara serupa bisa diputuskan secara adil," pungkas dia.

Kasus itu bermula saat Ardi mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020.

Dia mengira uang itu hasil komisinya sebagai makelar mobil.

Akan tetapi 10 hari kemudian, dua pegawai BCA mendatangi rumah Ardi. Mereka mengaku melakukan salah transfer ke rekening Ardi.

Akan tetapi, uang itu terlanjur dipakai Ardi. Pihak BCA lantas mengirimkan surat somasi, tetapi Ardi tak kunjung merespons.

Lalu pada Agustus 2020, seorang eks pegawai BCA melaporkan Ardi ke polisi.

Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp 51 juta, Ardi Pratama, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News