Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Hasil putusan tiga terdakwa dari pihak kepolisian terkait tragedi Kanjuruhan, yang dua di antaranya divonis bebas dan satu lainnya vonis 1,5 tahun membuat kecewa keluarga korban.
Hal tersebut juga mendapat perhatian dari Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan banding.
“Komnas HAM menghargai putusan hakim. Akan tetapi, kami meminta dan mendorong JPU melakukan upaya hukum lain, seperti banding dan kasasi,” kata Uli dikutip dari laman resmi Komnas HAM di Jakarta, Jumat (17/3).
Lewat upaya hukum itu, Uli berharap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dapat diperiksa ulang untuk memastikan keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan.
Pihaknya ingin putusan banding bisa mengakomodasi restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya.
"Putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," jelasnya.
Uli menambahkan ada sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata.
Hal itu membuat kepanikan penonton hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Komnas HAM meminta jaksa mengajukan banding dan kasasi untuk memastikan keadilan bagi korban tragedi Kanjuruhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News