Ardi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta Ajukan Banding, Berikut Alasan Keberatannya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa perkara salah transfer BCA Rp 51 juta, Ardi Pratama mengajukan banding atas vonis penjara yang dij lepas Pengadilan Negeri Surabaya kepadanya.
"Kami resmi mengenakan banding," kata Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi Pratama, Rabu (21/4).
Dia mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan dalam pengajuan banding tersebut.
Pertama, kliennya setuju tentang jeratan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Jika menerapkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 justru pihak yang dibebankan kewajiban membuktikan adalah melakukan kesalahan transfer dana seperti yang diatur dalam pasal 78 UU yang sama," ucapnya.
Kedua, menurut Hendrix, hakim juga tidak memperhatikan bahwa kliennya sebenarnya sudah beriktikad baik dan berkeinginan mengembalikan uang salah transfer tersebut.
"iktikad baik Ardi dalam mengangsur sama sekali tidak," ucapnya.
Melalui pengajuan banding itu, dia mengharapkan Ardi bisa bebas.
Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp 51 juta, Ardi Pratama, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News