Bambang Suryo Mafia Bola Liga 3 Jatim Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 – 15:25 WIB
Bambang Suryo Mafia Bola Liga 3 Jatim Divonis 2 Tahun Penjara - JPNN.com Jatim
Tersangka pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim Bambang Suryo saat diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (8/3). Foto: Dok. Pribadi Pampam untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, MALANG - Empat terdakwa pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budi Susanto mengatakan keempat terdakwa kasus mafia bola itu divonis 1,5 - 2 tahun penjara.

Mereka, yakni Bambang Suryo yang diberi inisial YBS (51) warga Karangploso, Kabupaten Malang lalu DYPN (33) asal Jambangan, Surabaya; IAH (32) dari Karangploso, Malang; dan FA (46) warga Klojen. Kota Malang.

Keempatnya terbukti melakukan kongkalikong berupa match fixing pada pertandingan Liga 3 PSSI Zona Jatim antara Gresik Putra FC/Gestra FC versus Persema Malang pada 15 November 2021 di Stadion Gajayana, Kota Malang.

"Sidangnya kemarin dan telah divonis," ucapnya, Kamis (28/7).

Menurutnya, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.

Atas perbuatan para terdakwa, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Bambang Suryo dan DYPN.

Adapun putusan pidana penjara selama 1,5 tahun dengan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa IAH dan FA. (mcr26/jpnn)

Salah satu pelaku mafia bola Liga 3 Jatim, yakni Bambang Suryo, divonis bersalah dan terancam mendekam 2 tahun di penjara.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ridho Abdullah Akbar

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News