Ardi Terdakwa Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta Ajukan Banding, Berikut Alasan Keberatannya

Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tuduhan terhadap 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana pada November 2020.
Proses hukum pengadilan hingga sidang putusan secara virtual dari Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4).
Dalam sidang tersebut, Ardi selaku terdakwa dijatuhi pidana penjara yang telah menggunakan uang salah transfer yang masuk ke rekeningnya sebesar Rp 51 juta.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang tidak memungkinkan dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami, di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4).
Bersama kuasa hukumnya, Ardi resmi mengajukan banding atas vonis itu. (mcr13 / jpnn)
Terdakwa kasus salah transfer BCA Rp 51 juta, Ardi Pratama, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News