Aksi Tipu-tipu Perumahan Fiktif Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menggelar sidang kasus penipuan bisnis perumahan fiktif.
David Handoko selaku pendiri PT Handoko Putra Jaya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dia awalnya ditangkap kepolisian setelah dilaporkan dua bersaudara yang menjadi korbannya, Anna dan Yakob.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kasih Diskon Tarif Sewa Gelora Bung Tomo, Persebaya: Alhamdulillah
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan bahwa pernyataan Handoko bertele-tele.
“Terdakwa dianggap tidak mau mengakui pernah menjalin bisnis dengan kedua korban terkait kerja sama usaha perumahan yang terbukti fiktif, ” ujar Winarko, Rabu (21/4).
Sekitar dua tahun yang lalu, Yakob melalui rekening bank milik Anna diminta mentransfer uang oleh Handoko sebesar Rp 3 miliar ke rekening PT Alfa Graha Sentosa.
Baca Juga: Sebuah Ruko di Genteng Besar Surabaya Terbakar, Satu Orang Tewas
Keduanya dijanjikan Handoko mendapatkan keuntungan 2,5 persen dari bisnis perumahan.
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang penipuan bisnis perumahan fiktif dengan terdakwa David Handoko yang menggelapkan uang sebesar Rp 3 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News