Habib Rizieq Bakal Berstatus Terdakwa, Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah
jatim.jpnn.com - Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku hanya bisa pasrah perihal status kliennya yang bakal dinaikkan menjadi terdakwa.
Diketahui, Rizieq Shihab dituding atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq kemudian ditangkap oleh kepolisian Indonesia. Atas penangkapan tersebut, Ia sempat membuat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, status Habib Rizieq berpotensi naik menjadi terdakwa karena berkas perkara yang selama ini disusun penyidik Bareskrim Polri sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, menjelang proses persidangan, pihaknya tak ada persiapan khusus. Mereka hanya memanjatkan doa saja kepada Allah.
"Ya kami berdoa saja pada Allah” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.
Diketahui, pada Selasa (9/2) Bareskrim akan melimpahkan Habib Rizieq dan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejagung atau tahap II.
Pasalnya, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku hanya bisa pasrah perihal status kliennya yang bakal dinaikkan menjadi terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News