PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama, Ini Alasannya
jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pedangdut Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta.
Si Raja Dangdut itu dalam gugatannya menuding Sandi Record telah memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaannya ke platform YouTube secara ilegal.
Sebelumnya penasihat hukum Rhoma mendaftarkan gugatan ke PN Surabaya yang diregister dengan nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, Senin (25/1) lalu.
Baca Juga:
Pihak Rhoma meminta Sandi Record membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atau senilai pendapatan yang diterima dari kanal YouTube.
Namun, data yang tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya menunjukkan bahwa majelis hakim menolak gugatan Rhoma terhadap Sandi Record.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip JPNN.com, Jumat (16/4).
Majelis hakim tak hanya menolak gugatan Rhoma. Sebab, vonis itu juga memerintahkan pentolan Soneta Group itu biaya perkara.
"Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 539.000,00," lanjutnya.
Pedangdut Rhoma Irama mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Sandi Record. Namun hasilnya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News