PN Surabaya Tolak Gugatan Rhoma Irama, Ini Alasannya
Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan pertimbangan hakim menolak gugatan itu. Dia mengungkapkan bahwa Sandi Record telah membayar royalti.
"Gugatannya tidak beralasan karena menurut Rhoma belum dibayarkan, nyatanya sudah," kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (16/4)
Sandi Record juga telah menunjukkan bukti pembayaran royalti atas lagu-lagu Rhoma. Jumlahnya mencapai Rp 500 juta.
"Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan menyatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Hak Cipta, itu (royalti, red) sudah terbayarkan sekitar Rp 500 juta lebih," ucapnya.
Dia menambahkan, pembayaran royalti itu sudah dilakukan Sandi Record ke agen atau kuasa yang ditunjuk Rhoma sendiri.
"Sudah dibayarkan melalui agen, Admindo, dan ada kuasa-kuasa yang diberikan oleh Pak Haji Rhoma. Dan itu sudah bisa dibuktikan," kata Martin.(mcr13/jpnn)
Pedangdut Rhoma Irama mengajukan gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta ke Sandi Record. Namun hasilnya,
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News