Hotel di Surabaya Buang Sampah B3 di TPS, DPRD: Itu Langgar Perda

Selasa, 21 September 2021 – 07:25 WIB
Hotel di Surabaya Buang Sampah B3 di TPS, DPRD: Itu Langgar Perda - JPNN.com Jatim
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah hotel dan restoran di Surabaya disoroti karena telah melakukan pembuangan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon di kota setempat.

Hal tersebut diungkapkan oleh DPRD Kota Surabaya setelah memperoleh aduan dari warga yang tinggal di sekitar TPS Kayon.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya telah memanggil pihak hotel dan dimintai keterangan.

Hotel-hotel itu antara lain Dafam Hotel, Sheratoon, JW Marriot, Hotel Bumi, Windham Hotel.

Sejumlah hotel dan restoran di Surabaya disoroti karena telah melakukan pembuangan limbah B3 di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon di kota setempat.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News