Hotel di Surabaya Buang Sampah B3 di TPS, DPRD: Itu Langgar Perda
Selasa, 21 September 2021 – 07:25 WIB
"Soal sampah itu pihak hotel tidak tahu menahu, karena mereka juga pakai vendor," jelas Baktiono.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera memanggil vendor yang membuang limbah tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
Sebagaimana diketahui, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2014, TPS hanya diperuntukkan untuk sampah rumah tangga.
Sementara untuk sampah hotel, restoran, maupun mal, bahkan pasar sekalipun harus menyediakan IPAL atau Instalasi Pengelolaan Air dan Limbah.
Sejumlah hotel dan restoran di Surabaya disoroti karena telah melakukan pembuangan limbah B3 di tempat pembuangan sementara (TPS) Jalan Kayon di kota setempat.
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News