Gegara Pencoblosan Malam Hari & Pemilih Ilegal, Bawaslu Trenggalek PSU 2 TPS

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Bawaslu Trenggalek merekomendasikan dua TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena ada kasus pencoblosan pad malam hari dan kasus empat pemilih ilegal dari luar daerah yang tak memegang surat pindah pilih.
“PSU harus digelar di dua TPS yang kami catat pelanggarannya,” kata Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, Jumat (16/2).
Adapun uda TPS yang diusulkan PSU, yakni TPS 5 Desa Wonoanti, Kecamatan Pogalan dan TPS 17 di Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek (kota).
Untuk kasus di TPS 5 Desa Wonoanti, Bawaslu mencatat adanya pencoblosan pemilih yang telat di waktu penghitungan suara sudah berlangsung pada malam hari pukul 21.30 WIB.
Kemudian di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati adanya empat warga Sulawesi Selatan menggunakan hak pilihnya, padahal tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih.
Selain itu, keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD.
"Mungkin karena KPPS bingung, akhirnya dimasukkan Daftar Pemilih Khusus, padahal bukan KTP Trenggalek," jelasnya.
Untuk kejadian di TPS 05 Desa Wonoanti, kasus bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan untuk menyalurkan hak suaranya, padahal saat itu waktu masih menunjukkan pukul 12.15 WIB.
Bawaslu Trenggalek merekomendasikan dua TPS untuk melakukan PSU akibat pencoblosan malam hari dan pemilih ilegal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News