Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama Jadi 2 Hari
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi memangkas cuti bersama 2021 dari yang sebelumnya selama tujuh hari menjadi dua hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB kemudian diteken setelah rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2) ini.
Rapat itu dihadiri pula oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekjen Kemenag Nizar Ali.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).
Sebagai catatan, cuti bersama 2021 yang dipangkas yakni 12 Maret dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, kemudian 17-19 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember dalam rangka Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Natal 2021.
Muhadjir menjelaskan, tren kasus Covid-19 cenderung meningkat ketika terdapat libur panjang.
Pemerintah secara resmi memangkas cuti bersama 2021 dari yang sebelumnya selama tujuh hari menjadi dua hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News