Pemkot Surabaya Larang Warga Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel

Sabtu, 13 Februari 2021 – 23:09 WIB
Pemkot Surabaya Larang Warga Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel - JPNN.com Jatim
Dokumentasi - Petugas gabungan polisi, linmas dan TNI melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di salah sayu hotel di kawasan Tenggilis Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya mulai melarang warganya yang terdeteksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di Hotel.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021 tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana pada 11 Februari 2021.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur dan Ketua Assosiasi Building Manager Jawa Timur.

Surat yang sama juga ditujukan kepada pemilik/pengelola hotel, pemilik/pengelola apartemen, pemilik/pengelola guest house/homestay/penginapan.

Whisnu Sakti Buana menyebut aturan tersebut dibuat mengingat sudah ada laporan salah satu hotel di Surabaya adanya tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri.

Whisni juga meminta pengelola hotel di Kota Surabaya diwajibkan melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap lebih dari tiga hari untuk mengantisipasi supaya tidak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan.

"Kapan hari Polrestabes menemukan itu di salah satu hotel, isolasi mandiri karena Covid-19. Ini kan bahaya kalau tidak mengumumkan," kata Whisnu.

Menurut dia, hal itu bisa berpotensi terjadinya penularan terhadap pegawai hotel maupun pengunjung yang lain. Bahkan penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus.

Pemerintah Kota Surabaya mulai melarang warganya yang terdeteksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di Hotel.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News