Pemkot Surabaya Larang Warga Positif Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel
Sabtu, 13 Februari 2021 – 23:09 WIB

Dokumentasi - Petugas gabungan polisi, linmas dan TNI melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di salah sayu hotel di kawasan Tenggilis Kota Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
"Makanya harus kita putus rantainya," kata Whisnu.
Untuk mencegah hal itu, Satgas Covid-19 di 31 kecamatan Surabaya juga diminta agar bergerak di wilayahnya masing-masing.
Mereka diminta intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.
Laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kota Surabaya mulai melarang warganya yang terdeteksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di Hotel.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News