Berikut Cara Mengurus Akta Kematian Saudara untuk Warga Surabaya yang Sedang Isoman
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberi langkah-langkah untuk mengurus akta kematian sanak saudara akibat Covid-19.
Tata cara ini terutama diperuntukkan bagi warga Surabaya yang sedang menjalani siolasi mandiri (Isoman).
Bagi warga Surabaya yang ingin mengurus akta kematian saudara, suami, istri, atau pun anak akibat Covid-19 namun masih menjalani isoman berikut caranya dilansir dari akun instagram @banggasurabaya, yakni:
Berkas yang disiapkan
1. Surat kematian dari dokter (harus menerangkan nama jenazah dan tanggal kematian) atau RS asli/Surat pernyataan kematian dari keluarga (bisa downlad pada menu permohonan akta kematian) ditandatangani di atas materai 10.000
2. KTP/KK asli yang meninggal
3. Fotocopy KTP dan KK pelapor
4. Fotocopy KTP 2 orang saksi (saksi KTP-el Surabaya)
Buka Website Dispendukcapil Surabaya
1. Setelah semua berkas terkumpul, masuk ke website Dispendukcapil Surabaya, yakni Klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id. 2. Daftar dan buat akun terlebih dahulu. Ikuti saja langkahnya.
3. Setelah akun terverifikasi, silahkan log in dengan memasukkan username dan password yang sudah dibuat.
4. Setelah itu akan muncul beberapa fitur, pilihlah fitur akta kematian. Lalu klik Ya, saya mengerti dan bersedian melanjutkan. 5. Isi data dengan benar dan lengkap sesuai data otentik.
6. Unggah dokumen pada menu unggah dokumen. Dokumen persyaratan scan/foto lalu disimpan dalam 1 format pdf (file maks 2 MB).
7. Pada akhir permohonan, pemohon akan mendapatkan E-Kitir sebagai bukti kepengurusan.
8. Cek secara berkala pada notifikasi (gambar lonceng pojok kanan atas) di akun klampid pemohon untuk mengetahui status kepengurusan dokumen.
Beberapa Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Dispendukcapil Kota Surabaya memberi langkah-langkah untuk mengurus akta kematian sanak saudara akibat Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News