Mulai 26 Juli: Makan di Warung dan Restoran Boleh, Maksimal 20 Menit

Minggu, 25 Juli 2021 – 20:35 WIB
Mulai 26 Juli: Makan di Warung dan Restoran Boleh, Maksimal 20 Menit - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Masyarakat diperbolehkan lagi makan di tempat (dine in) restoran maupun warung. Foto: Ricardo/JPNN

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memperpanjang kebijakan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan soal aktivitas dan mobilitas masyarakat.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus nanti," kata Presiden Jokowi, Minggu (25/7).

Dia menyatakan keputusan perpanjangan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Jokowi pun menerangkan sejumlah penyesuaian kebijakan PPKM, antara lain, pasar rakyat yang menjual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Adapun, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi pula dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 WIB.

Pengaturan lebih lanjut terkait akan diatur pemerintah daerah masing-masing.

Warung makan, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan prokes sampai 20.00 WIB.

"(Bedanya, red) pengunjung boleh makan di tempat (dine in) maksimal 20 menit," ujar dia.

Kendati PPKM level 4 diperpanjang, masyarakat kini diperbolehkan makan di tempat seperti warung atau restoran (dine in) maksimal 20 menit.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News