Mulai 26 Juli: Makan di Warung dan Restoran Boleh, Maksimal 20 Menit

Minggu, 25 Juli 2021 – 20:35 WIB
Mulai 26 Juli: Makan di Warung dan Restoran Boleh, Maksimal 20 Menit - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Masyarakat diperbolehkan lagi makan di tempat (dine in) restoran maupun warung. Foto: Ricardo/JPNN

Kepala Negara juga menyampaikan untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bansos dan bantuan usaha mikro dan kecil (UMK).

"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ucap Presiden Jokowi. (antara/mcr13/jpnn)

 
Kendati PPKM level 4 diperpanjang, masyarakat kini diperbolehkan makan di tempat seperti warung atau restoran (dine in) maksimal 20 menit.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News