Mulai 26 Juli: Makan di Warung dan Restoran Boleh, Maksimal 20 Menit
Minggu, 25 Juli 2021 – 20:35 WIB

Ilustrasi - Masyarakat diperbolehkan lagi makan di tempat (dine in) restoran maupun warung. Foto: Ricardo/JPNN
Kepala Negara juga menyampaikan untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah juga meningkatkan bansos dan bantuan usaha mikro dan kecil (UMK).
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," ucap Presiden Jokowi. (antara/mcr13/jpnn)
Kendati PPKM level 4 diperpanjang, masyarakat kini diperbolehkan makan di tempat seperti warung atau restoran (dine in) maksimal 20 menit.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News