Kadin Jatim Angkat Bicara Soal Aturan Kegiatan Produksi Selama PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 – 11:13 WIB
Kadin Jatim Angkat Bicara Soal Aturan Kegiatan Produksi Selama PPKM Darurat - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Kadin Jatim menanggapi aturan PPKM darurat soal kegiatan produksi industri. Foto: Ricardo/JPNN

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan maupun kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), serta sektor esensial maupun kritikal yang dapat beroperasi.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM darurat dapat berjalan dengan baik. (chi/mcr13/jpnn)

 
Kendati jumlah pekerja dibatasi, Kadin Jawa Timur bersyukur kegiatan produksi sejumlah pabrik di provinsi setempat masih diperbolehkan.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News