Malang Raya Bersatu Perketat PPKM Darurat, Aparat Hukum Tak Segan Bertindak
jatim.jpnn.com, MALANG - Pemkot Malang memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan pengetatan dilakukan berdasarkan rapat hasil evaluasi bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring.
"Malang belum berhasil, pergerakan masyarakat masih tinggi. Maka, dalam PPKM darurat ini harus ada kebijakan darurat," kata Sutiaji, Rabu (7/7).
Sutiaji menjelaskan Pemkot Malang bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bakal menindak pihak yang melanggar PPKM darurat.
Para pelaku usaha seperti makanan minuman, diminta untuk segera menutup tempat usaha tepat pada pukul 20.00 WIB.
Selain itu, juga akan dilakukan penyekatan di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Malang.
Baca Juga:
Anggota polisi Malang Raya juga bekerja sama untuk pelaksanaan pembatasan mobilitas warga guna menekan penularan Covid-19.
"Nanti, di masing-masing wilayah ada penyekatan mobilitas, orang tidak boleh keluar malam, kalau tidak memiliki kepentingan esensial. Bahkan, kami akan lakukan tes antigen secara berkala dan acak," katanya. (mcr6/antara/jpnn)
Malang Raya bersatu memperketat penerapan PPKM darurat dalam upaya meredam penyebaran Covid-19.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News