Cermati Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Sebegini Dendanya

Selasa, 29 Juni 2021 – 22:44 WIB
Cermati Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Sebegini Dendanya - JPNN.com Jatim
OJK mewanti-wanti masyarakat untuk mencermati ciri-ciri pinjol ilegal .Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAWA TIMUR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim mewanti-wanti masyarakat tak tertipu tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Jatim, Bambang Mukti Riyadi menilai promosi melalui pesan singkat tersebut merupkan salah ciri pinjol ilegal.

Pinjol ilegal pun biasanya akan meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, hingga lokasi yang bakal digunakan untuk meneror peminjam gagal bayar.

"Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai satu sampai empat persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman," kata Bambang, Selasa (29/6).

Selain itu, jangka waktu pelunasan relatif singkat tidak sesuai kesepakatan dan melakukan penagihan dengan intimidasi dan pelecehan, serta tak memiliki layanan pengaduan maupun identitas kantor yang jelas.

"OJK melalui Satgas Waspada Investasi bersama Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal menindak pinjol ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum," ujar dia.

OJK melakukan cyber patrol yang rupanya rutin dilaksanakan sejak 2018 dan telah memblokir setidaknya 3.193 aplikasi/situs pinjol ilegal seluruh Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman daring resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," tutur Bambang.

OJK Regional 4 Jatim mewanti-wanti masyarakat tak tertipu tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News