OJK Catat Pengajuan Pinjol Ilegal Meningkat 10,58 Persen di Malang
jatim.jpnn.com, MALANG - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang Biger A Maghribi mengungkapkan pengaduan dan permintaan informasi terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal meningkat 10,58 persen.
Peningkatan itu dari 187 layanan atau pengaduan pada bulan lalu menjadi 209 pada bulan berikutnya.
Biger mengatakan topik terbanyak terkait aktivitas keuangan ilegal dan seputar penipuan yang mencapai 19,14 persen; konsumen yang merasa tidak meminjam, tetapi mendapatkan pencairan pinjaman sebanyak 17,22 persen; dan konsumen yang terjebak pinjol ilegal sebanyak 16,75 persen.
"Dengan maraknya kasus penipuan ini, kami bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya, yang didukung asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) pada akhir November 2024," kata Biger tertulis, Selasa (17/12).
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.
Selain itu, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Saat ini IASC didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.
Pengajuan pinjol ilegal di Malang meningkat di Malang sebesar 10,58 persen berdasadkan catatan OJK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News