Belasan Kontraktor Perbaikan Jalan Didenda Pemkab Ponorogo, Ini Alasannya

Sabtu, 07 Januari 2023 – 19:00 WIB
Belasan Kontraktor Perbaikan Jalan Didenda Pemkab Ponorogo, Ini Alasannya - JPNN.com Jatim
Dok - Salah satu proyek perbaikan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonnomi Nasional (PEN) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. (ANTARA/HO - SDP)

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Belasan kontraktor pelaksana proyek infrastruktur perbaikan jalan yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dikenai sanksi Pemkab Ponorogo.

Pasalnya para kontraktor itu tak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu pada 28 Desember 2022.

"Total ada 14 rekanan pelaksana proyek perbaikan jalan yang kena penalti dan harus membayar denda ke kas daerah," kata Kepala Dinas PU-PKP Kabupaten Ponorogo Jamus Kunto, Sabtu (7/1).

Dia menjelaskan dari 14 rekanan tersebut, sebagian besar sudah membayar denda, sedangkan delapan rekanan baru dijatuhi sanksi pada akhir Desember 2022.

Adapun denda yang diberikan berupa pembayaran ganti rugi dengan hitungan per mil per hari dari nilai kontrak yang sudah disepakati.

"Ada yang molor enam hari ada juga yang tujuh hari. Rata-rata denda 14 titik pengerjaan tersebut mulai Rp1-4 juta per hari. Tinggal dikalikan saja dengan (lama durasi) keterlambatannya," ujarnya.

Jumus memberikan contoh, seperti pekerjaan PEN yang terkena denda karena terlambat, yaitu proyek perbaikan Jalan Tumpak Pelem-Manding senilai Rp5,9 miliar dan Jalan Temon-Suru Rp3,9 miliar.

Meski ada yang tidak selesai tepat waktu, Jumus menyebut ada pelaksana proyek yang sudah lunas membayar denda ke kas daerah. Namun, ada juga yang belum melunasinya.

Sebanyak 14 rekanan kontraktor pelaksana proyek perbaikan jalan di Ponorogo terkena denda lantaran keterlambatan penyelesaian proyek.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News