Respons BEM Pesantren se-Indonesia Soal UU PPSK: Berbahaya dan Berpotensi Menyimpang
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal tersebut mendapat respons dari Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia
Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Muhammad Naqib Abdullah mengatakan pemberian kewenangan itu bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan KUHP.
“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerja sama dan kekompakan antarlembaga agar bisa tuntas secara maksimal,” kata Naqib tertulis, Jumat (6/1).
Menurut dia, UU PPSK yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal akan berbahaya dan mudah terjadi penyimpangan.
Kinerja Polri, kata dia, dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi sehingga hal tersebut bertentangan.
Baca Juga:
Selain itu, terbitnya UU PPSK terkesan tidak kooperatif dan dinilai hanya mementingkan satu lembaga saja.
“Lebih baik OJK bekerja sama dan membantu Polri menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan agar bisa berjalan dengan maksimal,” tandas Naqib (mcr12/jpnn)
BEM Pesantren se-Indonesia merespons soal UU PPSK yang dianggap berbahaya dan berpotensi terjadi penyimpangan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News