Respons BEM Pesantren se-Indonesia Soal UU PPSK: Berbahaya dan Berpotensi Menyimpang

Sabtu, 07 Januari 2023 – 09:50 WIB
Respons BEM Pesantren se-Indonesia Soal UU PPSK: Berbahaya dan Berpotensi Menyimpang - JPNN.com Jatim
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia. Foto: Dok. BEM Pesantren.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada OJK menjadi satu-satunya yang berhak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut mendapat respons dari Pimpinan Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren se-Indonesia

Presidium Nasional Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Muhammad Naqib Abdullah mengatakan pemberian kewenangan itu bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan KUHP.

“Mengusut tindak pidana di sektor jasa keuangan harus dilakukan kerja sama dan kekompakan antarlembaga agar bisa tuntas secara maksimal,” kata Naqib tertulis, Jumat (6/1).

Menurut dia, UU PPSK yang menetapkan OJK menjadi penyidik tunggal akan berbahaya dan mudah terjadi penyimpangan.

Kinerja Polri, kata dia, dalam hal penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak diragukan lagi sehingga hal tersebut bertentangan.

Selain itu, terbitnya UU PPSK terkesan tidak kooperatif dan dinilai hanya mementingkan satu lembaga saja.

“Lebih baik OJK bekerja sama dan membantu Polri menuntaskan tindak pidana di sektor jasa keuangan agar bisa berjalan dengan maksimal,” tandas Naqib (mcr12/jpnn)

BEM Pesantren se-Indonesia merespons soal UU PPSK yang dianggap berbahaya dan berpotensi terjadi penyimpangan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News