Komdis PSSI Sanksi Klub Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan, Hukumannya Tak Main-Main

Rabu, 05 Oktober 2022 – 09:34 WIB
Komdis PSSI Sanksi Klub Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan, Hukumannya Tak Main-Main - JPNN.com Jatim
Ilustrasi - Arema FC akan bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Ilustrasi: Antara/HO-Arema FC/VFT

jatim.jpnn.com, MALANG - Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau Komdis PSSI memberikan sanksi tak main-main kepada klub Arema FC terkait tragedi Kanjuruhan.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing mengatakan ada kesalahan dan kelalaian dari badan pelaksana atau klub Arema FC pada pertandingan melawan Persebaya.

"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari Malang," kata Erwin, Selasa (4/10).

Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 69 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base hingga akhir musim kompetisi 2022-2023.

Komdis PSSI Sanksi Klub Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan, Hukumannya Tak Main-Main

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA/Vicki Febrianto.

Selain sanksi pelarangan menjadi tuan rumah pertandingan sepak bola, Arema FC juga didenda Rp 250 juta akibat tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait hal di atas akan berakibat pada hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi Komite Disiplin PSSI dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya itu terdapat kekurangan, kesalahan, dan kelalaian dari panitia pelaksana, badan pelaksana, dan klub.

Komdis PSSI berikan sanksi kepada Arema FC cukup berat, hukumannya tak main-main, yaitu pelarangan bermain home base hingga denda Rp 250 juta.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News