Cermati Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Sebegini Dendanya
Selasa, 29 Juni 2021 – 22:44 WIB
Dia mengimbau jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.
"Apabila memiliki masalah dengan pinjol ilegal, silakan melaporkan kepolisian setempat atau melalui situs https://patrolisiber.id dan e mail info@cyber.polri.go.id," ucap Bambang. (antara/mcr13/jpnn)
OJK Regional 4 Jatim mewanti-wanti masyarakat tak tertipu tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News