Cermati Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Sebegini Dendanya

Selasa, 29 Juni 2021 – 22:44 WIB
Cermati Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Sebegini Dendanya - JPNN.com Jatim
OJK mewanti-wanti masyarakat untuk mencermati ciri-ciri pinjol ilegal .Ilustrasi: Rara/JPNN.com

Dia mengimbau jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

"Apabila memiliki masalah dengan pinjol ilegal, silakan melaporkan kepolisian setempat atau melalui situs https://patrolisiber.id dan e mail info@cyber.polri.go.id," ucap Bambang. (antara/mcr13/jpnn)

 
OJK Regional 4 Jatim mewanti-wanti masyarakat tak tertipu tawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS atau pesan WhatsApp.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News