Guru TK Terlilit Utang Sampai Dipecat, LaNyalla: Itulah Jahatnya Lintah Darat Pinjol

Rabu, 19 Mei 2021 – 16:23 WIB
Guru TK Terlilit Utang Sampai Dipecat, LaNyalla: Itulah Jahatnya Lintah Darat Pinjol - JPNN.com Jatim
Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meminta OJK menindak pinjol yang terkait dengan kasus guru TK di Malang. Foto: Humas DPD RI.

jatim.jpnn.com, MALANG - Kasus seorang guru TK (24) asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur yang terlilit hutang dengan 24 pinjaman online (pinjol) disoroti Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Guru TK tersebut diketahui terlilit utang hingga Rp 40 juta dari pinjaman awalnya cuman Rp 2,5 juta. Karena kesulitan membayar tagihan, akhirnya wanita itu gali lubang tutup lubang sampai berutang ke 24 pinjol sekaligus.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan peristiwa tersebut karena korban diduga sampai mendapat teror dan ancaman kekerasan.

LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjol ilegal tersebut untuk menghindari lebih banyak korban.

"Kasus yang menimpa guru TK itu menjadi cermin jahatnya lintah darat pinjaman online dalam menyelesaikan kasus," kata dia, Selasa (18/5).

Para pengusaha pinjol itu menggunakan jasa debt collector dan mengintimidasi korban yang terjebak utang.

LaNyalla lebih miris karena sang guru justru diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, korban itu mengutang lantaran ingin menyelesaikan pendidikan S1 yang disyaratkan tempatnya bekerja.

"Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti itu menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi gaji guru honorer sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," kata dia.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti meminta OJK menindak pinjol yang terkait dengan kasus guru TK di Malang.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News