Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:05 WIB
Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker - JPNN.com Jatim
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di salah satu perkantoran di Kota Surabaya, Ranu (27/1/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Secara keseluruhan protokol kesehatannya sudah bagus," ujar Febriadhitya yang juga sebagai Kabag Humas Pemkot Surabaya.

Ia menjelaskan ada beberapa poin dalam asesmen yakni mulai ketersediaan cairan pembersih tangan, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai.

“Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga," katanya.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan.

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu.

"Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati," ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya.

Nantinya, rekomendasi tersebut berupa surat yang berisi beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan.

Ada dua kantor swasta di Surabaya yang menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News