Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker
Kamis, 28 Januari 2021 – 17:05 WIB

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di salah satu perkantoran di Kota Surabaya, Ranu (27/1/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya. (antara/jpnn)
Ada dua kantor swasta di Surabaya yang menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News