Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:05 WIB
Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker - JPNN.com Jatim
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di salah satu perkantoran di Kota Surabaya, Ranu (27/1/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini," katanya. (antara/jpnn)

Ada dua kantor swasta di Surabaya yang menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.

Redaktur & Reporter : Angga Setiawan

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News