Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker

Kamis, 28 Januari 2021 – 17:05 WIB
Dua Kantor di Surabaya Bakal Denda Rp 250 Ribu bagi Karyawan Tak Bermasker - JPNN.com Jatim
Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan COVID-19 di salah satu perkantoran di Kota Surabaya, Ranu (27/1/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ada dua kantor swasta di Surabaya yang menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.

Dua kantor yang menerapkan aturan denda kepada karyawannya tersebut adalah Graha Bukopin di Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza di Jalan Pemuda.

Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara, mengapresiasi upaya dua kantor tersebut untuk menjaga penyebaran virus corona di Kota Surabaya.

"Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus," kata Febriadhitya, Rabu (27/1/2021).

Pihaknya terus melakukan asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta.

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan prokes sesuai dengan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Febriadhitya mengatakan total hingga saat ini sudah ada 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintah yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

Terakhir asesmen dilakukan di Kantor Graha Bukopin dan Sinar Mas Land Plaza pada Rabu (27/1).

Ada dua kantor swasta di Surabaya yang menerapkan sanksi denda Rp250 ribu bagi karyawan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan tidak memakai masker.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News