NFT Menurut Pakar Ekonomi Syariah Unair, Begini Penjelasannya

Rabu, 02 Februari 2022 – 11:10 WIB
NFT Menurut Pakar Ekonomi Syariah Unair, Begini Penjelasannya - JPNN.com Jatim
Pakar Ekonomi Syariah Unair Dr Imron Mawardi. Foto: Humas Unair

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nama Ghozali Everyday menjadi perbincangan karena berhasil menjual ratusan swafotonya dalam aset digital nonfungible token (NFT) dengan nilai miliaran rupiah

NFT merupakan salah satu produk dari teknologi blockchain yang diperjualbelikan dengan koin ether.

Menurut Pakar Ekonomi Syariah Unair, Dr Imron Mawardi menyebut NFT boleh diperjualbelikan. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI yang memperbolehkan cryptocurrency dengan underlying asset.

Artinya, aset yang dijual pada NFT, berupa foto, lukisan, atau karya seni lainnya. Menurutnya, yang tidak memenuhi syarat sil’ah maka dilarang.

Selain itu, nilai jual NFT tercipta dengan keunikan dalam suatu karya. Nah, yang unik dari Ghozali, yaitu kebiasaannya berswafoto dengan pose yang selalu sama.

“Pada NFT, karya unik apa saja dapat bernilai dan menciptakan pasar. Apabila memiliki nilai, maka akan terus meningkat tergantung persepsi pasar itu sendiri,” kata Imron, Selasa (1/2).

Dengan teknologi, hal tersebut akan lebih mudah pemasarannya. NFT juga bisa menjadi instrumen investasi karena nilainya yang kemungkinan akan naik beberapa tahun ke depan, seperti bitcoin yang bernilai 0,30 dolar AS pada 2011, kini menjadi 40 dolar AS.

Hak itu bergantung kepekaan individu menilai suatu barang yang bisa memiliki nilai tinggi di masa depan. Misalnya, foto pemain Persebaya yang menciptakan gol diunggah pada marketplace NFT, mungkin beberapa tahun ke depan, akan laku terjual dengan nilai yang tinggi. 

Pakar Ekonomi Unair memberikan penjelasan mengenai NFT yang hangat diperbincangkan belakangan ini sejak viralnya Ghozali Everyday
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News