Viral Ghozali Everyday Soal Transaksi NFT, Konsultan Pajak Beri Penjelasan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Transaksi uang digital dengan jumlah fantastis milik Sultan Gustaf Al Ghozali atau dikenal Ghozali Everyday viral belakangan. Hal itu pun direspons konsultan pajak di Surabaya.
Ghozali diketahui diingatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di media sosialnya terkait dengan pungutan transaksi non-fungible token (NFT).
Konsultan Pajak Attax Indonesia, Purwo Adi Nugroho menilai yang dilakukan Ditjen Pajak adalah hal yang sangat wajar.
Pasalnya, Ghozali telah meraup untung miliaran rupiah dari hasil menjual produk NFT di marketplace bernama OpenSea.
“Yang dilakukan Ditjen Pajak di Twitter wajar karena sumber pendapatannya (Ghozali,red) dari NFT,” kata Purwo, Sabtu (21/1).
Purwo mengatakan NFT masih belum memiliki aturan khusus dalam pajak sehingga perlakuannya sama seperti pajak karya seni yang sedang dijual. Contoh gampangnya, seperti lukisan dan vas bunga.
Pajaknya terdiri atas konten kreator, trader, investor, atau penerima royalti. Sebagai konten kreator, pembayaran pajaknya dari penghasilan dikalikan dengan norma desainer.
"Kalau trader, investor ataupun penerima royalti langsung dikenakan pajak lain-lain,” ujar alumnus Magister Unair tersebut.
Konsultan Pajak Purwo Adi Nugroho memberi tanggapan viralnya Ghozali yang meraup miliaran rupiah dari transaksi NFT
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News