Alasan Pakar Unair Bantah Adanya Pembunuhan Berencana pada Tragedi Kanjuruhan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pakar Hukum Pidana Unair Surabaya Prof Didik Endro Purwoleksono menilai tak ada pelanggaran HAM berat dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Berdasarkan analisis saya, HAM berat tidak bisa, bukan (pelanggaran HAM berat)," katanya, Kamis (1/12)
Menurutnya, pelanggaran HAM berat harus dilakukan secara sistematis dan terdapat serangan.
"Di situ kan tidak ada, masa polisi menyerang masyarakat? Jadi, pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi," ujarnya.
Didik juga menyebut bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut
Dia menilai dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas.
"Dalam pembunuhan berencana, itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan. Ini kan tidak mungkin polisi membunuh. Jadi, (pembunuhan berencana) ini tidak bisa juga," tuturnya.
Didik juga menyebut bahwa kasus di Stadion Kanjuruhan harus bisa dibuktikan, apakah penyemprotan gas air mata menjadi penyebab meninggalnya para korban.
Menyinggung soal Tragedi Kanjuruhan, Prof Didik mengatakan pembunuhan berencana itu harus ada niat. Ada rencana untuk melakukan pembunuhan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News