Marhaen Jadi Plt. Bupati Nganjuk, Ini Pesan Bu Khofifah

Rabu, 12 Mei 2021 – 09:00 WIB
Marhaen Jadi Plt. Bupati Nganjuk, Ini Pesan Bu Khofifah - JPNN.com Jatim
Marhaen Djumadi menjadi Plt. Bupati Nganjuk yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemkab, Selasa (11/5) malam. Foto: Antara/Fiqih Arfani

KPK dengan Bareskrim Polri sebelumnya melakukan OTT yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Bareskrim menetapkan tujuh tersangka dengan peran masing-masing.

Sebagai penerima, yakni Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

Pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace; Edie Srijato (ES), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto (HR), Camat Berbek; Bambang Subagio (BS), Camat Loceret; dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Barang bukti yang sudah disita, berupa uang tunai diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan senilai Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Adapun modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang melalui ajudan dan baru diteruskan kepada Bupati Nganjuk. (antara/mcr13/jpnn)

Marhaen Djumadi menjadi Plt. Bupati Nganjuk yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemkab.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News