Penyuap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Segera Diadili
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa KPK akan menyidangkan tersangka penyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) secepatnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan tim penyidik sudah menyerahkan tersangka penyuap, yakni pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), berikut barang buktinya kepada tim jaksa.
Penyerahan dilakukan setelah kaitan unsur-unsur pasal suap yang disangkakan telah dipenuhi tim penyidik sehingga dinyatakan lengkap untuk dibuktikan ke persidangan oleh tim jaksa.
"Persiapan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan dalam durasi waktu 14 hari kerja," katanya.
Selain itu, penahanan terhadap tersangka masih tetap dilakukan dalam wewenang tim jaksa untuk 20 hari ke depan.
Pada 16 November 2023, KPK mengumumkan penetapan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di kejaksaan negeri setempat.
Tim penyidik KPK turut menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kasus itu bermula saat Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat perihal dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di kabupaten setempat yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.
Kasus itu bermula saat OTT KPK terhadap Kepala Kejari Bondowoso bersama pemilik sebuah perusahaan dengan barang bukti Rp225 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News