AJI Kecewa Polisi yang Aniaya Jurnalis Hadi Cuma Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 02 Desember 2021 – 05:45 WIB
AJI Kecewa Polisi yang Aniaya Jurnalis Hadi Cuma Dituntut 1 Tahun 6 Bulan - JPNN.com Jatim
Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua polisi yang menganiaya jurnalis Tempo Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dituntut satu tahun enam bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/12).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menilai tuntutan yang diberikan kepada kedua terdakwa belum maksimal. Pihaknya mendesak adanya jeratan semaksimal mungkin.

Dia juga kecewa dengan tuntutan yang dibacakan JPU yang mempertimbangkan satu pasal saja, yakni Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Padahal, dia berharap para terdakwa akan dituntut dengan hukuman lebih lama.

"Kami menghargai yang disampaikan jaksa, tetapi AJI sebenarnya berharap tuntutan jaksa bisa maksimal," ujar Sasmito.

Menurutnya, JPU memiliki kesempatan menuntut kedua terdakwa semaksimal mungkin, yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Pasalnya, ada pasal-pasal alternatif yang ancaman hukumannya lebih lama, yaitu 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP.

"Saya pikir jaksa memiliki momentum membuat sejarah yang baru. Artinya, polisi yang selama ini tidak tersentuh kasus kekerasan jurnalis bisa diputus maksimal," tutur dia.

Tuntutan yang diberikan JPU kepada polisi yang menganiaya jurnalis Nurhadi dinilai belum maksimal
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News