Gotong Royong
Uji klinis tahap kedua yang seharusnya dilakukan langsung terhadap pasien tidak mendapat izin karena tahapan sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat.
Baca Juga:
Pro dan kontra menjadi heboh. Sejumlah anggota DPR dan para tokoh mendukung Vaksin Nusantara.
Namun, pemerintah keukeuh dengan keputusan untuk tidak memberi lampu hijau. Alasannya yang muncul kemudian lebih politis dibanding teknis.
Malah penamaan Vaksin Nusantara pun dipertanyakan, karena ternyata semua komponen dan teknologi yang dipakai adalah made in America. Indonesia hanya kebagian assembling-nya, sehingga pemakaian nama Vaksin Nusantara pun dipertanyakan dan digugat.
Perdebatannya melebar menjadi soal nasionalisme melawan produk impor. Vaksin Nusantara yang buatan anak negeri dipersulit izinnya, sementara produk impor seperti AstraZeneca buatan Inggris dipersilakan masuk dengan lancar.
Meskipun sudah diketahui bahwa vaksin itu haram, tetapi MUI langsung mengeluarkan fatwa boleh dipergunakan karena alasan darurat.
Banyak negara di Eropa menghentikan pemakaian vaksin AstraZeneca yang setelah munculnya kasus pengentalan darah pada sejumlah penerima vaksinasi di Norwegia.
Pemerintah Indonesia cuek saja dan mengatakan tetap memakai vaksin itu. Baru setelah ada kasus kematian penerima vaksin AstraZeneca di Jakarta, pemerintah menghentikan pemakaiannya.
Kalau soal haram dan halal saja bisa di-by pass dengan alasan darurat, mengapa Vaksin Nusantara tidak dicarikan alasan darurat?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News