Mobil Dinas Ketua hingga Anggota KPU di Jatim Ditarik, Jumlahnya Sebegini
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Mobil dinas sewa untuk operasional Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Ketua KPU kabupaten/kota, sekretaris, hingga semua anggota bakal ditarik.
Sekretaris KPU Jatim mengatakan kebijakan itu diberlakukan mengikuti Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN/APBD. Mobil dinas itu ditarik paling lambat Jumat (14/2) karena anggaran untuk pengadaannya sudah diblokir.
"Betul, sewa kendaraan untuk kabag di (KPU) provinsi dan ketua, anggota dan sekretaris (KPU) kabupaten/kota," ujar Nanik dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Adapun pagu anggaran untuk sewa mobil dinas bagi semua ketua beserta anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota sendiri berkisar di angka Rp10 miliar.
"Jumlah mobil yang ditarik ada 232 unit, (anggaran yang diblokir) kisaran Rp10 miliar," jelasnya.
Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menginstruksikan kementerian/lembaga melakukan review sesuai tugas dan kewenangannya, dalam rangka efisiensi anggaran belanja negara senilai Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran belanja kementerian/lembaga sejumlah Rp256,1 triliun, dan transfer ke daerah mencapai Rp50,59 triliun.
Sebegini jumlah mobil dinas ketua hingga anggota KPU di Jatim yang ditarik imbas efisiensi anggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News